Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Telkomsel ke 4444 adalah cara yang paling dibutuhkan ketika kartu telkomsel terblokir atau nonaktif. Berikut ulasanya. Pemerintah mewajibkan pemilk kartu seluler melakukan registrasi dan registrasi ulang. Ini berdasarkan peraturan menteri kominfo nomor 12 tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomuniksi. Nah kali ini akan dibahas tentang cara registrasi ulang kartu simpati telkomsel.
Ada dua registrasi pada kartu simpati. Yakni registrasi nomor yang baru, dan registrasi ulang kartu simpati lama. Kalau kartu simpati baru akan diaktivasi, maka per tanggal 31 oktober 2017 lalu sudah harus lakukan registrasi nomor baru, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk kartu simpati yang lama, batas waktu registrasi ulang hingga tanggal 28 februari 2018.
Tujuan registrasi kartu seluler
Pemerintah sebelumnya telah mewajibkan registrasi kartu seluler, termasuk untuk kartu seluler simpati telkomsel. Registrasi ini untuk mensinkronkan data dari pemilik kartu seluler dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum pada data kementerian Dalam Negeri. Adapun tujuan registrasi ulang kartu seluler simpati ini yakni diantaranya :
- memberi kenyamanan dan perlindungan kepada pengguna dari sms yang tak bertanggung jawab.
- memberikan perlindungan pengguna dari spam dan memberikan kenyamanan bagi pengguna dari gangguan.
- dengan adanya registrasi ulang yang tersinkronisasi, pengguna akan mendapatkan keabsahan data identitas yang jelas.
Catatan : bagi yang belum punya KTP EL. Registrasi ulang simpati dapat dilakukan dengan menggunakan kartu keluarga, yakni mendaftarkan dengan nomor kartu keluarga.
Ketentuan Registrasi Ulang Kartu Simpati Telkomsel
Apabila pemilik kartu simpati belum meregistrasi ulang kartunya pada waktu yang sudah ditentukan, akan diberi kelonggaran hingga 60 hari yang terbagi menjadi tiga tahapan, yakni :
Pada 30 hari pertama, nomor seluler (simpati) pengguna, tak bisa dipakai untuk kirim sms atau telepon.
Selanjutnya pada 15 hari kemudian, nomor simpati pengguna, tak bisa dipakai untuk terima telepon dan terima sms.
Selanjutnya, 15 hari berikutnya, nomor kartu simpati di blok, dan intenet dinonaktifkan.
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Telkomsel ke 4444
Untuk mergistrasi ulang kartu simpati ke nomor 4444, cukup gampang. Bisa diregistrasi di grapari terlkomsel terdekat. Selain itu, pengguna juga bisa melakukan registrasi ulang sendiri, dengan cara mengirim SMS. Nah berikut cara registrasi ulang kartu simpati sendiri, simak langkah-langkahnya.
- Untuk pelanggan lama : ketik ULANG (Spasi) Nomor NIk#nomorKK# kemudian kirim ke nomor 4444
- Untuk pelanggan baru : ketik REG (spasi) nomor NIk#nomorKK#kemudian kirim ke nomor4444
Bagi warga Negara asing yang gunakan kartu sim simpati, jika wajib meregistrasi nomor mereka. Namun bedanya dengan WNI, bagi WNA tiap provider sediakan gerai khusus registrasi. Perbedaan lainya, registrasi kartu simpati tak gunakan nomor KTP, tapi dengan pakai nomor visa, paspor, kitap, dan kitas.
Nah itulah cara meregistrasi ulang kartu simpati. Mudah bukan? Meski mudah, sebaiknya jangan disepelekan. Sebab kalau tak diregistrasi, kartu simpati anda bisa saja di blok aksesnya sehingga rugi.sebaiknya segera daftarkan kartu simpati anda sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Baca juga : Cara Cek Kuota Internet Gratis dari Pemerintah
Lagipula, dengan melakukan registrasi baru atau ulang, anda sebagai pengguna kartu simpati akan mendapatkan manfaat seperti terhindar dari spam, identitas lebih jelas, dan tentu saja menghindari dibloknya fungsi kartu sim seperti di blokir sms maupun telepon, dan bebas dari pemblokiran internet. Anda bisa meregistrasi di grapari telkomsel terdekat, atau bisa melakukan registrasi baru atau registrasi ulang sendiri dirumah dengan mengikuti panduan artikel diatas.